Jika Wanita Lewat di Depanmu
Saudariku yang semoga dirahmati Allah, dalam tulisan ini kita akan membahas mengenai apakah lewatnya seorang wanita di hadapan orang yang shalat dapat membatalkan shalat orang tersebut?
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَقطعُ صلاةَ الرجُلِ المُسلمِ -إذا لمْ يَكُنْ بين يديه مثل مُؤخرةِ الرحل- المَرأةُ, و الحمارُ و الكلب الأسودُ. الحديث. و فيه: “الكلب الأسود شيطانٌ”
“Shalat seseorang akan terputus jika lewat di hadapannya wanita, keledai, dan anjing hitam (jika di depannya tidak terdapat sutrah seukuran pelana kendaraan).” al-hadits… Dalam hadits ini pula disebutkan bahwa,”Anjing hitam adalah setan.” (HR. Muslim)
Faidah-faidah yang dapat diambil dari hadits ini antara lain adalah:
1. Lewatnya tiga hal di atas (yaitu wanita, keledai dan anjing hitam) di hadapan orang yang shalat dapat membatalkan shalat. Baik shalat yang dilakukan itu shalat wajib maupun sunat. baik orang tersebut shalat menjadi imam maupun shalat sendiri. Adapun ma’mum, jika lewat di depannya seorang wanita, maka tidak batal shalatnya karena sutrah ma’mum adalah sutrahnya imam.
2. Hadits ini menjelaskan tentang pentingnya sutrah dalam shalat, karena sutrah dapat mencegah batalnya shalat seseorang jika ketiga hal di atas lewat di depan sutrah.
3. Tidak batalnya shalat jika yang lewat di hadapannya adalah anak perempuan yang masih kecil atau seorang gadis yang belum baligh.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa’i dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
يقطع الصلاة المرأة الحائض و الكلب
“Shalat seseorang akan terputus jika di hadapannya dilewati oleh wanita yang telah haidh dan anjing.” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i)
Syaikh ‘Utsaimin rahimahullahu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wanita yang telah haidh adalah wanita yang telah baligh.
4. Tidak ada perbedaan hukum apakah wanita yang lewat itu belum mengetahui hukum ataupun wanita tersebut sudah faham hukumnya.
5. Lewatnya keledai di hadapan orang yang shalat dapat membatalkan shalat. Sama saja apakah keledai tersebut besar ataupun kecil, hitam maupun putih. Hal ini berdasarkan keumuman lafadz hadits yang hanya menyebutkan keledai.
6. Lewatnya anjing hitam di hadapan orang yang shalat dapat membatalkan shalat. Sama saja apakah anjing hitam tersebut kecil maupun besar. Adapun anjing yang tidak berwarna hitam tidak membatalkan sholat. Karena Abu Dzar bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai anjing hitam, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa anjing hitam adalah setan.
7. Besarnya semangat para sahabat radhiyallahu ‘anhum dalam mencari hikmah-hikmah yang tersembunyi dalam syari’at. Karena Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hikmah mengapa anjing hitam dapat membatalkan shalat sedangkan yang lainnya tidak.
8. Bahwa semua hukum-hukum syari’at mengandung hikmah. Akan tetapi, tidak semua hikmah yang ada bisa diketahui oleh kita. Kewajiban kita adalah tetap beribadah kepada Allah dengan syari’at tersebut meskipun kita belum mengetahui hikmah yang ada di dalamnya. Karena sesungguhnya hal ini merupakan hakikat dari peribadatan.
—
Penulis: Wakhidatul Latifah
Pemuraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits
Referensi :
Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarhi Bulughil Maram, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Darul Wathan lin Nasyr.
Leave a Reply