5 Syarat Sahnya Akad Nikah

Sebuah akad nikah dikatakan sah jika memiliki 5 syarat berikut:

  1. Ta’yin Az Zaujain, menyebutkan secara pasti individu pasangan yang dinikahkan, bukan dengan ungkapan yang membuat ragu. Tidak boleh wali nikah hanya mengatakan: “saya nikahkan anda dengan anak saya“, padahal ia memiliki banyak anak. Harus disebutkan secara pasti anaknya yang mana yang ia nikahkan, dengan menyebutkan namanya. Misal dengan mengatakan: “saya nikahkan anda dengan anak saya, Aisyah“, ini sah.Tidak boleh juga sekedar menyebutkan: “saya nikahkan anda dengan anak saya yang besar (atau yang kecil)“, yang memungkinkan salah paham.
  2. Adanya keridhaan dari kedua mempelai
  3. Adanya wali, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

    لا نكاح إلا بولي

    tidak ada pernikahan kecuali dengan wali” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
    dan juga hadits:

    أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل. فنكاحها باطل. فنكاحها باطل

    Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal” (HR. Ahmad, Abu Daud, dishahihkan oleh As Suyuthi dan Al Albani)
    Dan urutan yang paling berhak menjadi wali untuk menikahkan seorang wanita adalah ayahnya, lalu kakeknya, lalu anaknya, lalu saudara kandung, lalu paman dari bapak, lalu lelaki yang paling dekat jalur kekerabatannya setelah paman, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama. Sebagian ulama ada yang lebih mengutamakan anak lelaki yang sudah baligh dari seorang wanita, daripada ayahnya untuk menjadi wali

  4. Adanya saksi. Berdasarkan hadits Imran bin Hushain secara marfu‘:

    لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل

    tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil” (HR. Ibnu Hibban, Al Baihaqi dan dishahihkan oleh Adz Dzahabi)

  5. Tidak terdapat hal yang menghalangi keabsahan nikah, atau dengan kata lain, kedua mempelai halal untuk menikah. Hal-hal yang menghalangi keabsahan nikah misalnya:
    • Keduanya termasuk mahram
    • Masih ada hubungan saudara sepersusuan
    • Beda agama, kecuali jika mempelai suami Muslim dan mempelai wanita dari ahlul kitab maka dibolehkan dengan syarat wanita tersebut afifah (wanita yang menjaga kehormatannya).
    • Sang wanita masih dalam masa iddah

Wallahu a’lam.

 

Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=1766

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.Or.Id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *